OKUTIMUR.CO, Palembang – BNNP Sumatera Selatan menggelar Press Release hasil ungkap kasus narkotika, 1 (satu) orang tersangka terbukti membawa 115 (seratus lima belas) Kg narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam Teh cina dengan merk GUANYINWANG dengan logo bertuliskan Cool.
Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen. Pol. Djoko Prihadi, S.H, M.H dalam press releasenya mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika. “Laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang – Betung KM. 16,” Jelasnya.
Selain itu dia menyebutkan, Kronologis pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus pada bulan Maret 2022 lalu, Dan pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 tim penyelidikan melakukan pengawasan di lapangan atas laporan dan ciri-ciri dari informasi yang didapatkan.
“Setelah ditemukan mobil pelaku tersebut yang sedang berada di pinggir jalan raya Palembang – Betung Km 16, setelah diamati pelaku tersebut masuk ke dalam mobil dan meluncur ke arah Kota Palembang,” Katanya didampingi Kepala bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Adi Harpaus, S.H, M.H, Penyidik Ahli Madya Dra. Basani R. Sagala, M.H. (30/01/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku saat berada di jalan Kol Dani Efendi kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang.
“Tim segera melakukan penghentian kendaraan mobil pelaku, dan benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper besar warna hitam dan 8 (Delapan) karung Beras berwarna putih yang berisi sabu,” Ungkapnya.
Jadi, dalam pengakuannya pelaku menerangkan bahwa barang tersebut berasal dari Pekan Baru dan akan diantarnya menuju Plaju Kota Palembang. “Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Untuk selanjutnya akan di koordinasikan lagi dengan Kejaksaan tentang pasalnya,” Pungkasnya. (Ril)