ASYIK NGUNCANG DADU, 3 BANDAR DIRINGKUS POLISI

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan penangkapan dan mengatakan “Ada sekitar 15 (Lima Belas) orang dan pada saat dilakukan penggrebekan dilokasi.

Yang didapat hanya 3 (tiga) orang bandar judi dadu kuncang kemudian yang lainnya berhasil kocar-kacir melarikan diri sehingga ke 3 pelaku di amankan berikut barang bukti,”ujar Iptu Edi

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 800 ribu, buah dadu beserta alat kuncangnya dan 11 (Sebelas) unit kendaraan roda dua milik para pelaku yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [HMS/R10]



OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA