OKUTIMUR.CO, Belitang – Untuk antisipasi membahayakan seorang warga pengidap gangguan jiwa dibawa Satuan Pol PP di Kecamatan Belitang Daerah OKU Timur.
Orang pengidap gangguan jiwa itu diamankan petugas dari rumahnya di desa Sukajadi kecamatan Belitang. Mereka bekerja sama dengan unsur kepala desa, perangkat desa, Pol PP dan dinas sosial kabupaten OKU Timur. Orang yang dinyatakan gila itu selanjutnya diserahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan orangtuanya FE mengalami gangguan jiwa diamankan. “Menindaklanjuti laporan Kepala desa, orang tua dan masyarakat sekitar,” Ucap Kasat Pop PP Drs. Usman Vikron. Senin, 31 Januari 2022.

Selain mengantisipasi terjadi serangan dan hal yang tidak diinginkan ke masyarakat diketahui pelaku mengidap gangguan jiwa yang akan ditindak lanjuti oleh dinas sosial. “Ditangkap sore tadi pukul 15:00 Wib dikediamannya tanpa perlawanan, Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” Jelas Kasat Pol PP yang akrab disapa Vikron ini didampingi Camat Belitang Hairil Ramli, S.E. [GM]