Dituntut 4 Tahun Penjara, AKBP Dalizon Ajukan Pledoi
OKUTIMUR.CO, Palembang – Terdakwa mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dituntut hukuman penjara empat tahun, atas tuntutan tersebut Dalizon ajukan Pledoi persidangan yang dijadwalkan kembali pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
AKBP Dalizon diduga tersandung kasus tindak pidana gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.
Tuntutan dipimpin Hakim Mangupul Manalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI berlangsung dipersidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin, 26 September 2022.
Syamsul Bahri Siregar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI membacakan berkas tuntutan mengatakan, Menuntut hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 550 juta subsider 6 bulan.
“Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 10 miliar, dan wajib diselesaikan dalam tempo 1 bulan,” Katanya.
Jaksa penuntut melanjutkan, Bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
AKBP Dalizon dituntut Pasal 12e atau 12B undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 atau pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi. [Red]