BABAK BARU MOELDOKO VS ICW (INDONESIA CORRUPTION WATCH)
“ICW mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan dari Moeldoko. ICW telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terlapor apabila dipanggil dari pihak kepolisian,”
Jakarta, OKUTIMUR.CO – Kepala Staf Presiden Moeldoko resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9) siang.
Moeldoko datang didampingi pengacara Otto Hasibuan ke Mabes Polri untuk melapor. Dia mempertanyakan maksud arogansi yang dilontarkan ICW yang getol menyoroti kasus korupsi keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Dua peneliti pegiat antikorupsi ICW berujung dilaporkan oleh Moeldoko adalah Miftah dan Egi.

Moeldoko mengatakan “Dengan terpaksa laporan ini karena telah melakukan pencemaran nama baik atas diri saya, Saya sebenarnya telah memberikan kesempatan melayangkan somasi ke ICW sebanyak 3 kali, Dan meminta penjelasan beserta bukti-bukti yang konkrit tapi tidak ada itikad baik,”

Hari ini saya menggunakan hak saya sebagai warga negara, untuk melaporkan secara resmi ke polisi atas pencemaran nama baik saya, atas apa yang telah dilakukan ICW karena saya mempunyai keluarga yang nanti berdampak kepada beban moral mereka,”Ujar Mantan Panglima TNI ini.
Sementara Pengacara Otto Hasibuan menjelaskan “Pak Moeldoko telah Arif dan bijaksana tidak langsung melaporkan tetapi memberikan somasi kepada mereka berdua”

Somasi merupakan sarana secara perdata untuk dapat menyelesaikan secara baik-baik, Pak Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW,”Tuturnya.