Site icon

BABAK BARU MOELDOKO VS ICW (INDONESIA CORRUPTION WATCH)

“ICW mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan dari Moeldoko. ICW telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terlapor apabila dipanggil dari pihak kepolisian,”

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Kepala Staf Presiden Moeldoko resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9) siang.

Moeldoko datang didampingi pengacara Otto Hasibuan ke Mabes Polri untuk melapor. Dia mempertanyakan maksud arogansi yang dilontarkan ICW yang getol menyoroti kasus korupsi keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

Dua peneliti pegiat antikorupsi ICW berujung dilaporkan oleh Moeldoko adalah Miftah dan Egi.

Moeldoko mengatakan “Dengan terpaksa laporan ini karena telah melakukan pencemaran nama baik atas diri saya, Saya sebenarnya telah memberikan kesempatan melayangkan somasi ke ICW sebanyak 3 kali, Dan meminta  penjelasan beserta bukti-bukti yang konkrit tapi tidak ada itikad baik,”

Hari ini saya menggunakan hak saya sebagai warga negara, untuk melaporkan secara resmi ke polisi atas pencemaran nama baik saya, atas apa yang telah dilakukan ICW karena saya mempunyai keluarga yang nanti berdampak kepada beban moral mereka,”Ujar Mantan Panglima TNI ini.

Sementara Pengacara Otto Hasibuan menjelaskan “Pak Moeldoko telah Arif dan bijaksana tidak langsung melaporkan tetapi memberikan somasi kepada mereka berdua”

Somasi merupakan sarana secara perdata untuk dapat menyelesaikan secara baik-baik, Pak Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW,”Tuturnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana angkat bicara menanggapi laporan Moeldoko secara tertulis”sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat,”

ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran persnya menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”. Tidak ada kalimat menuding jadi kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian tersebut telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” tulis Kurnia.

Lebih lanjut ICW mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan dari Moeldoko. ICW telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terlapor apabila dipanggil dari pihak kepolisian,”

Pakar Hukum Prof. Romli menyoroti
Somasi yang dilayangkan Moeldoko berkenaan dengan upaya hukum karena tuduhan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan karir Moeldoko.

Langkah hukum yang ditempuh Moeldoko melaporkan peneliti ICW sudah tepat. Inilah buktinya bahwa penguasa menghormati hukum dan tidak otoriter.

Supremasi hukum istilah yang bergaung sejak lama tetapi sebenarnya indikasi realisasinya baru saja terlihat sekarang ini.

Tokoh penting lingkar istana tempuh jalur hukum atas sengketa terbuka via jalur hukum. Perkembangan bagus menuju supremasi hukum. (R10)

Exit mobile version