Terjerat Kasus Korupsi Sebesar Rp311 Juta, Mantan Kades Di Tangkap Polres OKU Timur

OKUTIMURCO – Seorang mantan Kades terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dana (APBN) tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 311 juta lebih ditangkap jajaran Satreskrim unit Tipikor Polres OKU Timur Polda Sumatera selatan.

Penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka oknum Kades Perjaya Kecamatan Martapura periode Tahun 2014 sampai 2020 yang berinisial AB (51) yang merupakan warga desa Perjaya Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.

Pengungkap kasus pidana korupsi tersebut berdasarkan LP -A /13/IX/RES2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 13 November 2024.

Dalam press releasenya Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si mengatakan, Tersangka ini merupakan mantan Kepala Desa Perjaya pada akhir 2019 tidak menyampaikan laporan hasil pada kegiatan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran tersebut yaitu pembangunan Drainase sepanjang 218 meter.

“Dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) bidang Pembangunan sesuai dengan LPJ (Laporan Pertanggung jawaban), Akan tetapi fakta dilapangan volume tidak sesuai dengan RAB dan LPJ,” Jelasnya, didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H, Selasa 29 April 2025.

Menurutnya, Dari hasil keterangan 62 saksi didapatkan barang bukti dokumen yang telah disita berupa 23 berkas dokumen dan 3 cap stempel toko.

Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara pelaku diancam dengan hukuman kurungan 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milliar.

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA