Site icon

Tekan Korupsi Kejaksaan OKU Timur Gelar JMS Bagi Kepala Sekolah SMP

OKUTIMUR.CO, Martapura – Pentingnya pengetahuan secara umum bagi jabatan kepala sekolah di berbagai tingkatan agar tidak salah dalam menggunakan anggaran ataupun perannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karenanya Kejaksaan Negeri OKU Timur menggelar Program Jaksa masuk sekolah( JMS) kali ini seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan swasta di lingkungan pendidikan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembinaan agar tidak salah langkah berlangsung di aula sekolah SMPN 4 Martapura OKU Timur, Kamis (15/12/202).

Acara dibuka kepala kejaksaan Negeri Dr. Akmal Kodrat didampingi Kasi Intelijen Ahmad Ariansyah Akbar SH MH , Kasi pengelolaan barang Bukti dan barang rampasan Arianti Maya Puspa Dewi , S.H, M.H dan Kadisdikbud diwakili
kabid Dikdas Edi Subandi bersama 89 (delapan puluh sembilan) orang Kepala Sekolah menengah pertama.

Kasi Intel Kejari Ahmad Ariansyah Akbar, S.H, M.H menyampaikan, kegiatan ini sudah berapa kali dilakukan bagi kepala sekolah di beet tingkatan dengan memberikan materi pengenalan mengenai tindak hukum dalam hal wewenang dan penggunaan dana operasional Bos yang di salurkan oleh pemerintah.

Di sini para guru perlu diingatkan dikatakan kasi Intel, agar para kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menguasai apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja yang harus dihindari

Senada yang disampaikan Kasi Barang Bukti Arianti Maya Puspa Dewi, S.H menyampaikan materi yang d sampaikan dalam mengenai tindak pidana agar peserta dapat mengenal hukum dan Jauhi hukuman.

”Intinya bagi para Kepala sekolah dapat mengetahui tentang hukum dan menghindari hukum itu yang tadi kami sampaikan,” Kasi BB

Dibagian lain Kabid Dikdas Edi Subandi menyampaikan, terimakasih nya kepada Kejaksaan OKU Timur atas pengetahuan dan pemahaman yang diberikan.

Diharapkan bagi 89 (delapan puluh sembilan) orang kepala sekolah ini dapat paham dan mengerti dalam hal penyuluhan tetap waspada ketika ada apa penemuan di lapangan mereka tetap masih ada rasa ketakutan

Menurut Edi, meskipun hal itu bukan kesalahan karena contohnya ketika mereka ada tamu pihak lain menanyakan dokumen Sekolah seharusnya kan sekolah itu tidak boleh memberikannya takut salah gunakan.

”Oleh karena dokumen sekolah itu penting dan merupakan dokumen negara sehingga masyarakat tidak memiliki wewenang untuk menanyakan bagian dari tubuh pemerintah hal ini bagi masyarakat yang tidak paham untuk mengetahui kecuali tim kejaksaan,” Pungkasnya. (JA)

Exit mobile version