Survei Kepuasan Masyarakat, Polres OKU Timur Bersama Unsri

OKUTIMUR.CO, Martapura – Tim Peneliti UNSRI Palembang, menyebut pihaknya menjadikan hasil survei yang dilakukannya sebagai evaluasi. Dalam survei tersebut bertujuan dari tim peneliti untuk ikut berperan membangun kepercayaan, kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Pelaksanaan acara tersebut dibuka oleh Wakapolres OKU Timur Polda Sumsel Kompol Haris Munandar Hasyim, S.I.K, S.H, Krisna Tim peneliti dari Unsri Palembang mengatakan kegiatan ini selain untuk pemberian materi juga membangun sinergitas antara Polda Sumsel dengan UNSRI.

“Membangun sinergitas antara Polda Sumsel dengan UNSRI Palembang, pendalaman materi agar para Bhabinkamtibmas dapat mengerti dan menyebarkan kuisioner Link google Form kepada responden yang akan dijadikan objek penelitian dan hasilnya untuk bahan laporan pada pimpinan,” ujar Krisna Murti, S.I.Kom, M.A, Rabu 30 November 2022 didampingi Personel BKO Rorena Polda Sumsel Ipda Deni Arfan, S.E, M.Si di Polres OKU Timur.

Krisna mengatakan pendalaman materi juga memastikan kepada obyek penelitian dalam melakukan penginputan kuisioner pada link google form yang didukung dengan signal operator yang memadai.

Selanjutnya, Soal data yang telah diinput Bhabinkamtibmas agar segera mengkonfirmasi hasilnya berupa screenshot yang diteruskan ke operator tim peneliti dari Unsri untuk direkap sebagai bahan penelitian. (Hms)

Oknum Dosen Pelecehan Mahasiswi Unsri Resmi Di Tahan Polisi

Palembang, OKUTIMUR.CO – Akhirnya Oknum dosen pelecahan mahasiswi resmi ditahan Polisi. Pelecehan seksual terhadap mahasiswi jurusan fakultas ekonomi Universitas Sriwijaya yang dilakukan dosen AR (34) berlangsung saat korban menghadap untuk bimbingan dan meminta tanda tangan pembimbing untuk menyelesaikan skripsi di salah satu Laboratorium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir.

Peran pelaku yang menjabat sebagai kepala jurusan dan sebagai Dosen pembimbing korban. “pelecehan saat korban melakukan bimbingan dan meminta tanda tangannya untuk skripsi di salah satu Laborotarium sejarah yang berada di perguruan tinggi tersebut,” kata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat press release, Senin, 6 Desember 2021.

Adanya pelecehan yang dilakukan kepada mahasiswi itu, Lanjut Kombes Pol Hisar, usai menerima laporan dari korban DR sejak 29 November 2021, lanjutnya.

Pengungkapan perbuatan pelecehan tersebut berhasil terungkap dengan bekerjasama beberapa instansi terkait, seperti BEM, Tim Satgas, katanya.

Menurut Hisar, “Pihaknya kini resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).

Barang bukti yang ikut diamankan selembar pakaian korban, pakaian dalam korban dan beberapa alat bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AR (34) kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun sampai 9 tahun dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. [Ril]