Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

OKUTIMUR.CO, Muara dua – Polres OKU Selatan Polda Sum-sel berhasil tangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 (lima belas) tahun.

Dalam press releasenya Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, S.I.K, M.H melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, S.H, M.H menyampaikan, Seorang pria bernama MA (58) tahun di Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan ditangkap usia melakukan perkosaan terhadap seorang gadis,” Katanya kegiatan berlangsung di halaman Polres OKU Selatan, Selasa sore 7 Februari 2023.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 pukul 12:00 wib korban membeli jajan di warung milik pelaku, Selanjutnya ketika usai membayar jajanannya HS (15) langsung ditarik ke dalam warung, pelaku yang sudah dikuasai nafsunya itu lalu memperkosanya dengan menutup mulut dengan salah satu tangannya,” Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom, S.H.

Kasus ini terungkap berawal dari seorang warga yang melihat perbuatan pelaku yang menceritakannya kepada keluarga korban. Dikatakannya, Korban merupakan perempuan penyandang disabilitas berinisial HS (15) tahun, Dalam pengakuannya pelaku mengatakan yang terlanjur nafsu dan melakukan perbuatan itu di Warungnya.

Kemudian, Usai diperkosa korban pulang sambil menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya, Tidak terima dengan perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Januari 2023 ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku diancam UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ril)

Sebanyak 6 Anggota Polres OKU Selatan Dipecat

Muaradua, OKUTIMUR.CO – Sebanyak 6 (enam) personel anggota Polri yang bertugas di Polres Muara dua Ogan Komering Ulu Selatan dipecat. Ke-6 anggota tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar disiplin dan kode etik.

Upacara pemberhentian tersebut berlangsung di lapangan Apel Mapolres OKU Selatan, Kamis (18/11/2021) di pimpin langsung Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K, M.H.

Perlu diketahui bahwa upacara pemberian punishment ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,”Buka Kapolres saat upacara berlangsung.

Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, Tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses PDTH ini sangat panjang, Penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, Ungkap Kapolres OKU Selatan.

Berikut daftar nama personel Polres OKU Selatan Polda Sumsel yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH :

  1. Bripka H C, BA Polres OKU Selatan yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  2. Briptu S, BA Sat Samapta Polres OKU Selatan yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  3. Briptu P J, BA Sat Samapta Polres OKU Selatan yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  4. Briptu A P, BA Polres OKU Selatan yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
  5. Briptu M F, BA Sat Samapta Polres OKU Selatan yang bersangkutan Kasus Disersi dan
  6. Bripda M B , BA Sat Samapta Polres OKU Selatan yang bersangkutan Kasus Disersi.

Ke-4 (empat) oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba telah mengikuti program Mang PeDeKa Jero terlebih dahulu.

Lebih lanjut Kapolres OKU Selatan mengharapkan personel OKU Selatan dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari Upacara Pemberian Punishment ini.



Maka jadikan ini untuk intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik dan profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, Tutupnya.

Dalam Upacara tersebut dipimpin langsung kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, Didampingi Waka Polres OKU Selatan, PJU Polres OKU Selatan, Para Kapolsek Jajaran dan Personil Polres OKU Selatan. [HMS/R10]