OKUTIMUR.CO, Jakarta – Informasi terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 2023 tentang Penetapan 1 Syawal 1444H Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H tahun 2023M jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
Penetapan sidang isbath tersebut dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Dalam konferensi persnya Kemenag mengatakan, Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
“Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag di 123 titik di Indonesia dari Aceh sampai Papua,” Jelasnya dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Menurutnya, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1444 H tahun 2023 jatuh pada hari Sabtu 22 April.
“Jadi, Jumat besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadhan, Malamnya takbiran menyambut Idul fitri,” Kata Menag.
Sementara Muhammadiyah mengumumkan melalui media sosialnya menyatakan, Jika telah yakin dengan keputusan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal bahwa lebaran pada hari Jumat, tidak diperkenankan puasa pada hari tersebut.
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023 dengan penggunaan jam sebagai penanda waktu salat, Haedar meyakini bahwa suatu saat ini umat Islam seluruh dunia akan menerapkan metode hisab wujudul hilal sebagai landasan dalam menentukan waktu-waktu penting ibadah yang lain umat Islam.
Salah satu dikatakannya, Haedar Nashir berharap agar Idul fitri menjadi momentum menguatkan keadaban bangsa Indonesia yang berbasis pada agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa.
“Semoga idul fitri tahun 2023 ini akan menjadi jalan panjang kita membawa umat dan bangsa ini pada berkah Allah Swt,” Tukasnya. (Ril)
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kementerian agama (Kemenag) republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tata cara lebaran Idul adha 2022 terkait pelaksanaan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.
Menurutnya, Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Surat edaran ini sebagai acuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, dimulai saat shalat, pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan serta saat pendistribusian daging kurban.
“Hewan kurban sehat, tidak cacat serta dijaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan agar terhindar wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” katanya.
Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Ketentuan Umum a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan: a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk: 1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau 2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban: 1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing 2) cukup umur, yaitu: a) unta minimal umur 5 (lima) tahun b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain: a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban 3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging 4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan 5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. [MK]
JAKARTA, OKUTIMUR.CO – Presiden Joko Widodo mengatakan perayaan Idul Adha 1442 H tahun ini merupakan momentum untuk menguatkan solidaritas persaudaraan.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Takbir Akbar Virtual yang mengangkat tema ‘Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat’.
“Di tengah pandemi ini, kita harus lebih banyak kesediaan berkurban lagi. Mengorbankan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, Senin (19/7/2021) malam.
“Inilah momentum untuk menguatkan solidaritas dalam semangat persaudaraan, yakni ukuwah Islamiyah, ukuwah watoniah, dan ukuwah insaniyah yang akan mampu melipat gandakan energi kita untuk mampu optimis bangkit bersama,” sambung Presiden.
Ditambahkan Presiden, Hari Raya Idul adha tahun ini diperingati secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, tanpa mengurangi kehikmatan dalam menyampaikan rasa syukur dan segala puji kepada Allah Swt.
“Idul adha mengandung pesan mulia, pesan pengorbanan dan kemanusian serta pesan universal yang patut menjadi pegangan di saat bangsa menghadapi pandemi Covid-19,”ujar Jokowi.
“Nabi ibrahim AS telah mewariskan keteladanan betapa pentingnya keimanan dan ketakwaan. Keikhlasan berkurban tanpa keraguan demi menjalankan perintah Allah Swt. Semoga Allah meridhoi semua upaya dan langkah kita dalam meraih kemenangan dari pandemi ini,” tandasnya
Takbir Akbar Virtual dihadiri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang mengisi tausiyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, TNI/Polri, gubernur dan elemen masyarakat.
Usai tausiyah dari Wapres KH Ma’ruf Amin, acara dilanjutkan dengan melantunkan takbir, lalu ditutup dengan doa.
Takbir Akbar Virtual ini digelar oleh Kementerian Agama dan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial.(R10/Rls)