Kepala Kejari OKU Timur Diberi Gelar Sutan Nata Hukum

OKUTIMUR.CO, Martapura – Penyambutan Kepala kejaksaan negeri Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H digelar di Balai rakyat pemerintah kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan pada hari selasa 21 februari 2023, dalam penyambutan itu dirinya diberi gelar Sutan Nata Hukum oleh lembaga adat Komering kabupaten sebiduk sehaluan.

Upacara penyambutan diterima langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST, Wakil Bupati H.M Adi Nugraha Purna Yudha, S.H ketua TP PKK dr. Sheila Noberta didampingi wakil ketua Nur Inayah, S.pd dan Forkompinda.

Acara dilanjutkan dengan pemberian gelar adat Komering dari lembaga adat OKU Timur yang dipimpin oleh H. Leo Budi yang memberikan adok dari tiuh Bantan salah satu sejarah peradaban tertua di bumi sebiduksehaluan yaitu dengan gelar Sutan Nata Hukum.

Sebelumnya upacara pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Bpk. Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H. oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, S.H, M.H yang menggantikan Kajari OKU Timur sebelumnya Dr. Akmal Kodrat, S.H, M. Hum berlangsung di Kejaksaan negeri Palembang, Selasa, (14/02/2023).

Diketahui Andri Juliansyah, S.Kom, SH, M.M, M.H, sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan bertugas di kabupaten OKU Timur mulai Senin 20 februari 2023. (**)

Tiga Oknum Karyawan Bank Di OKU Selatan Diduga Tipu Nasabahnya 1,3 M

OKUTIMUR.CO, OKU SELATAN – Tahun 2023 Kejaksaan Negeri lakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) oknum pelaku tindak pidana korupsi di Bank Cabang Muara dua kabupaten OKU Selatan provinsi Sumatera Selatan yang diduga tipu nasabahnya sebanyak 1,3 Miliar, Hal tersebut disampaikan kejari pada press conference hari kamis 05 Januari 2023.

Dalam keterangan persnya dijelaskan, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tiga oknum pegawai Bank Cabang Muara dua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahan terhadap ke-tiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah pada salah satu Bank relasi pemerintah kabupaten OKU Selatan.

“Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka yang dimulai dari bulan desember 2022, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama. S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, S.H, Kasi Pidsus Julian Rahman, S.H. dan Kasi Datun Hasan Ashari. S.H.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam aksinya tersangka FI sebagai Teller, DG bagian Customer Servis (CS) dan RSP yang merupakan Sekuriti, “Ke-tiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara memalsukan identitas data nasabah melalui penarikan tunai dan penarikan tunai ATM,” Ungkapnya.

Selanjutnya perbuatan ketiga tersangka nasabah tersebut mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 M, “Mereka yang terlibat harus mengembalikan uang nasabah yang digelapkan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak Bank itu sendiri,” katanya. (Ril).