dr. Sheila Noberta Terima Penghargaan dari Gubernur

Palembang, OKUTIMUR.CO – Ketua TP PKK kabupaten OKU Timur, dr. Sheila Noberta, meraih penghargaan Anugrah Inovator Daerah Kepada Ketua PKK OKU Timur. Penyerahan dimalam penghargaan yang dilangsungkan di griya Agung Palembang, Senin, 20 Desember 2021.

“Tentu saja, saya bangga dan bahagia, karena semua inovator bekerja keras dan berkontribusi dalam membangun daerah agar bisa menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan lainnya di Sumatera Selatan,” kata Gubernur Herman deru saat menyerahkan penghargaan ditemani ketua TP PKK Sumsel Hj. Pebrita Lustia.

Gubernur Herman Deru

Malam pemberian penghargaan dari 17 kategori tersebut ditetapkan sebanyak 92 inovator bersama dengan inovasinya untuk dianugerahi sebagai inovator Sumsel tahun 2021 yang menyisihkan 800 inovator.

dr. Sheila Noberta terima penghargaan Anugrah dari Gubernur Sumatera Selatan

Gubernur menuturkan, inovator tersebut tidak hanya lahir karena berorentasi pada materi saja, tetapi berupaya merubah pola pikir masyarakat merupakan bagian dari inovator untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penerimaan penghargaan itu OKU Timur juga meraih juara 1 BumDes Bina Mandiri oleh Desa Windusari Kec. Belitang Jaya yang diterima M. Tholi, S.P sedangkan Koperasi terbaik 1 juga berhasil diraih yang diterima oleh Didik Riyadi, S.T.

OKU Timur juga meraih juara 1 BumDes Bina Mandiri oleh Desa Windusari Kec. Belitang Jaya

Ditingkat kecamatan, Bunga Mayang meraih penghargaan terbaik ke-4 serta kategori masyarakat inovatif terbaik 4 yang diperoleh DR. Purwanto dengan inovasi pakan mandiri Standar SNI. [Diskominfo]

Jokowi : Pemerintah Telah Saluran Rp. 400,1 T Dana Desa

Jakarta, OKUTIMUR.CO – Presiden Jokowi, mengatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp400,1 triliun sejak tahun 2015 hingga saat ini. Presiden mengingatkan agar penyaluran tersebut dapat dikelola dengan bijak dan tepat sasaran.

“Hati-hati pengelolaan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, jumlahnya sangat besar sekali, sekali lagi Rp400,1 triliun itu duit gede sekali. Begitu salah sasaran, begitu tata kelolanya tidak baik bisa lari kemana-mana. Ini perlu saya ingatkan,” tegasnya saat Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Rakornas BUM Desa 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

Transformasi ekonomi di desa melalui BUM Desa menjadikan desa sebagai basis kegiatan ekonomi yang produktif. Jokowi juga menambahkan BUM Desa bersama dapat memacu pertumbuhan usaha baru yang dibutuhkan di masyarakat.

“Perusahaan swasta maupun BUMN dapat melibatkan BUM Desa dalam setiap kegiatan yang dilakukan,”Katanya

Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa

Adapun berjualan tidak hanya berjualan di desa itu tidak berjualan untuk domestik tetapi juga bisa masuk ke pasar ekspor dan sekarang ini peluang seperti itu terbuka lebar,”Jelasnya.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2021/12/12/kementrian-desa-siapkan-hadiah-1-m-untuk-lomba-promosi-desa/

Sementara Menteri desa Gus Halim menyampaikan dalam laporannya pada tanggal 20 Desember 2021, secara perdana telah diluncurkan Sertifikat Badan Hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama. Dengan sertifikat ini, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis,”Ucapnya.

Gus Halim (Menteri desa)

Sesuai Perpres 59 tahun 2017. Gus Halim mengatakan, implementasi Pencapaian SDGs desa diawali dengan pemutakhiran data oleh 1,6 juta lebih yang telah menghasilkan data rinci warga, keluarga, wilayah Rukun Tetangga, pada 46.256 desa.



Menurut dia, Dana desa telah disalurkan sejak tahun 2015 sebesar Rp20,8 T, tahun 2016 sebesar Rp46,7 T, tahun 2017 sebesar Rp59,8 T, tahun 2018 sebesar Rp59,8 T, tahun 2019 sebesar Rp69,8 T, tahun 2020 sebesar Rp71,1 T, dan tahun 2021 sebesar Rp72 T, yang totalnya mencapai Rp400,1 Triliun.

Diketahui kenaikan dari BUM Desa naik 600 persen. tepatnya 600,6 persen. Tahun 2014 sebanyak 8.100 melompat menjadi 57.200 BUM Desa,” Kata Gus Halim. [hms]

SEBANYAK 2.465 BUMDES SUDAH MENDAFTAR DI KEMENDES PDTT

. Home page

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum. Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT. 

Landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan dan acuan semua aktifitas  BUMDes  adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Berdasarkan landasan hukum yang dimiliki, BUMDes, memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama Masyarakat Desa, Modal bersama (Desa 51% dan 49%), berbentuk penyerataan modal (saham atau andil), menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional yang di kontrol bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat, bidang usaha yang dipilih disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar, keuntungan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa, pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. “Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya. 

Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya. 

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja. Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.(Rifqi/HMS)