Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab OKU Timur Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Sosialisasi
Hal ini dijelaskan Komisioner KPU Yuliansyah mewakili Ketua KPUD OKU Timur, saat berlangsungnya sosialisasi di Aula Praja II Pemkab OKU Timur, Jumat (11/11/2022).
Dia menyampaikan, melalui sosialisasi ini agar masyarakat dapat menentukan pemimpin yang berintegritas handal dan berkompeten dalam membangun bangsa dan negara menuju arah lebih baik untuk Indonesia maju bermartabat diperhitungkan oleh dunia menjadi harapan semua masyarakat.
“Pemilihan umum merupakan amanat undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan ketentuan pasal 22e ayat 6 undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang berbunyi pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dewan perwakilan rakyat daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, ditegaskan dalam pasal 167 ayat 8 ayat 8 Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umun.