MADANG SUKU II, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur, Genderang perang terhadap narkotika terus dikibarkan jajaran Polres OKU Timur. Kamis (21/09/2021) berhasil meringkus seorang target diduga kurir narkotika jenis sabu yang terus menjadi incaran kepolisian dengan barang bukti 1 paket sabu siap pakai.
Tersangka AG (29), merupakan warga desa Talang Giring Kec. Madang Suku II Kab OKU Timur tidak berkutik saat ditangkap Polisi.
Saat diamankan, gerak-gerik pelaku yang membuat anggota curiga pada saat melakukan patroli, Pada hari selasa tanggal 21/09/2021 siang pukul 12:30 wib dipinggir jalan raya desa Tapus Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
Polisi dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu yang dibuang tersangka pada saat anggota mendekati tersangka.
Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganja
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka AG (29) Karena telah melakukan tindak pidana membawa narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 1 Paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan
1 (satu) buah handphone Merk Nokia,”Jelas IPTU Edi.
Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan “Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut yang dibeli dari Tersangka Udin (DPO). Kemudian anggota langsung bergerak menuju rumah Udin (DPO) di Desa Talang Giring Kec. Madang Suku II Kabupaten OKU Timur,”
“Sampai di rumah Tersangka UDIN langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 4 (empat) butir amunisi, tetapi Tersangka Udin tidak berada di tempat,”
Pelaku kemudian langsung digelandang Polisi ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. [HMS/R10]