
Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganja
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka AG (29) Karena telah melakukan tindak pidana membawa narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 1 Paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram dan
1 (satu) buah handphone Merk Nokia,”Jelas IPTU Edi.
Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan “Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut yang dibeli dari Tersangka Udin (DPO). Kemudian anggota langsung bergerak menuju rumah Udin (DPO) di Desa Talang Giring Kec. Madang Suku II Kabupaten OKU Timur,”

2 Comments
Comments are closed.