MADANG SUKU II, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur, Perang terhadap narkotika terus digalakkan jajaran Polres OKU Timur. Kamis (09/09/2021) berhasil menciduk seorang target DPO bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi incaran kepolisian dengan barang bukti 46 (Empat puluh enam) paket sabu siap edar.
Tersangka ZA (61), Warga Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur pasrah saat ditangkap Polisi.
Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO, Pada hari Jumat tanggal 02/09/2021 pagi pukul 09.00 wib di kediaman tersangka di rumah Desa Pandan Agung kec. Madang Suku II.
Polisi Dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu disamping rak sepatu ruang tengah rumah pelaku.
Baca Juga : Dua Pemuda ditangkap bawa lintingan Daun ganda
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka Bandar ZA (61) Karena telah melakukan tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saat diamankan, Polisi mendapatkan 46 Paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 23,60 (Dua puluh tiga koma enam puluh) Gram,”Jelas IPTU Edi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya yang dibeli dari Lim Swiking (DPO), Tambahnya.
Pelaku kemudian langsung diseret ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. (HMS/R10)