Site icon

Sita 18 Paket Sabu, Bandar Sabu Lebaran Di Penjara

OKUTIMUR.CO, Buay MadangJajaran Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan terus kibarkan perang terhadap peredaran narkotika di bumi sebiduksehaluan, Sabtu 9 April 2023 berhasil menangkap seorang target DPO bandar narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target kepolisian dengan barang bukti 18 (Delapan belas) paket sabu siap edar.

M Rudi Asmoro (40) salah satu warga desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur ini nekat mengedarkan narkoba saat dirinya diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat diamankan, pelaku yang sudah menjadi target DPO sedang duduk santai di rumahnya, Minggu 9 April 2023 pukul 19:30 Wib, Dari dalam rumah milik tersangka, Polisi dalam penggeledahan tersebut menemukan barang bukti sabu di samping rumah pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Aziz, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar MR alias Rudi (40) karena telah melakukan tindak pidana menjual narkoba jenis Sabu-sabu.

“Saat diamankan barang bukti sempat dibuangnya, Kemudian tim anggota mendapatkan 18 (delapan belas) Paket Sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening,”Jelas AKP Ujang Aziz (11/04)

AKP Ujang Abdul Azis Kasat Resnarkoba OKU Timur Polda Sumsel

Dari nyanyiannya, pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya, Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun, Pungkasnya. [HMS]

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/coffee-morning-polres-dengan-organisasi-media-di-oku-timur/
Exit mobile version