Saat melakukan aksinya pelaku membawa Gergaji mesin senilai Rp 2,6 juta dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tanpa menggunakan nomor polisi (nopol).
Namun apes perbuatannya terlihat oleh korban, Mengetahui barangnya dicuri pemilik langsung menghubungi perangkat desa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II Polda Sumsel.
Kemudian korban bersama perangkat desa dan anggota begerak cepat melakukan pengejaran, saat melintas di jalan raya Desa Karang Manik Kecamatan Belitang II, pelaku yang melintas berikut barang bukti langsung dicegat dan dibawa ke Polsek Belitang II.
AKP Zahirin Kapolsek Belitang II, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Hendri, “Betul, Pelaku melakukan aksinya siang hari karena melihat gergaji mesin yang terkapar di garasi rumah korban.
“Gergaji mesin merk New west seharga Rp 2,6 juta, tersangka telah diamankan di Polsek Belitang II, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.
Sementara, tersangka Hendri hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
“Iya pak, saya yang mencuri gergaji mesin itu, Saat melintas melihat Gergaji itu terkapar di dalam garasi rumah korban yang terbuka, Lalu muncul niat mencurinya, tetapi sial di jalan saya tertangkap,” Melasnya.
Atas perbuatan pencurian tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP hukumannya pidana penjara di atas lima tahun, (HMS).*