VIRAL DI JAGAT MAYA.
GOWA, SULAWESI SELATAN, OKUTIMUR.CO – Oknum SATPOL PP bertindak arogan dan melakukan kekerasan terhadap wanita yang sedang hamil (14/7/21) Gowa. Makasar Sul-sel.
Di ketahui Dimana salah 1 (Satu) oknum anggota Satpol PP ini melakukan penertiban PPKM dengan arogan. Hal ini menjadi viral di medsos dan jadi tranding topik. Apalagi wanita yang alami kekerasan sampai di bawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, Mardani M telah dilaporkan oleh Nur Halim ke Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Setelah Bupati Gowa Copot Mardani Satpol PP Pukul Pasutri, Kini giliran Polisi Memproses Hukum Pidananya.
Selama pemeriksaan, Mardani dicecar dengan 22 pertanyaan terkait penganiayaan saat razia PPKM tersebut. Selama pemeriksaan, Mardani dicecar dengan 22 pertanyaan terkait penganiayaan saat razia PPKM tersebut.
“Pertanyaan dari penyidik tadi ada 22 poin dan terungkap adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut. Dia dijemput di kantor Satpol PP,” kata pengacara tersangka Mardani, Syafrin di Mapolres Gowa.
Pengakuan tersangka Mardani yang disampaikan oleh kuasa hukum, pemukulan terhadap korban Amriana (34) dan suaminya Nurhalim (26), terjadi secara spontanitas. Karena, Mardani sebelumnya merasa korban melempar botol ke arahnya sehingga dia menjadi emosi .
“Penganiayaan itu karena spontanitas karena adanya lemparan dari korban yang menyebabkan kliennya emosi sesaat. Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa yang tiba pukul 15.00 di Mapolres Gowa itu juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.
“Dia sangat menyesali perbuatan yang dia lakukan. Kejadian itu betul-betul cuma spontanitas,” katanya.
Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit. Dia juga meminta proses hukum dilanjutkan dan berharap agar pelaku dihukum atas kasus pemukulan tersebut.
Sejauh ini polisi masih terus memeriksa tersangka hingga batas penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancama hukuman dua tahun penjara. (R10)