Setelah dicopot Mardani Oknum Satpol PP Pukul Pasutri, Giliran Polisi proses Hukum Pidana.

“Penganiayaan itu karena spontanitas karena adanya lemparan dari korban yang menyebabkan kliennya emosi sesaat. Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa yang tiba pukul 15.00 di Mapolres Gowa itu juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Dia sangat menyesali perbuatan yang dia lakukan. Kejadian itu betul-betul cuma spontanitas,” katanya. 

Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di rumah sakit. Dia juga meminta proses hukum dilanjutkan dan berharap agar pelaku dihukum atas kasus pemukulan tersebut.

Sejauh ini polisi masih terus memeriksa tersangka hingga batas penahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 dengan ancama hukuman dua tahun penjara. (R10)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA