Bupati Lanosin Serahkan Dana Desa 2023
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa H. Rusman, S.E, M.M dalam kesempatan itu menyebutkan laporan sesuai dengan pedoman peraturan Mendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya sesuai Peraturan Presiden R1 No. 104 tahun 2021 tentang rincingan anggaran pendapatan dan belanja negara di tahun anggaran 2022, peraturan Kemenkeu no 190 tahun 2021, peraturan Mendes No. 7 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa TA 2022 “Serta Perbup OKUT No. 70 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa,” jelasnya.

Dalam kegiatan penyerahan simbolis Penyerahan Pagu Dana Desa Per Kecamatan, kartu dan sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi kepala desa.

Selain itu juga diserahkan penghargaan kepada Kecamatan terbaik 1, 2, 3 atas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022, Penghargaan Kepada Desa terbaik 1, 2, 3 atas Penerimaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari Hasil Usaha Desa (BUMDES) Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Penghargaan Kepada Desa terbaik 1, 2, 3 atas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2023, Penyerahan Simbolis Kartu dan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, MPD dan RT.

Kemudian pemberian penghargaan Bupati Oleh PT. BPD Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. atas “Peran dan Inisiasi terhadap Pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Berupa Kartu ATM Kepada Perangkat Desa Se Kabupaten OKU TIMUR”. (**)