SEBANYAK 2.465 BUMDES SUDAH MENDAFTAR DI KEMENDES PDTT
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum. Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT.

Landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan dan acuan semua aktifitas BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Berdasarkan landasan hukum yang dimiliki, BUMDes, memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama Masyarakat Desa, Modal bersama (Desa 51% dan 49%), berbentuk penyerataan modal (saham atau andil), menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional yang di kontrol bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat, bidang usaha yang dipilih disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar, keuntungan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa, pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. “Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya.
