MADANG SUKU I, OKUTIMURCO – Seorang tersangka residivis kambuhan pencurian dengan pemberatan di desa Tugu Mulyo Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap jajaran tim Polres OKUT.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH didampingi AKP Rama Yudha, SH dan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan telah melakukan Pengamanan Terhadap 1 (satu) orang pelaku residivis ED (28) warga Ds Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, Dini hari Pukul jam 13:00 Wib, melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan berhasil ditangkap saat pelaku sedang berada di Ds Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Provinsi Lampung,” Jelas IPTU Edi
Kronologi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal (04/09/2021) pukul 05:00 Wib “Pada saat korban MU (31) hendak keluar rumah melalui pintu dapur, kemudian Korban melihat Mesin Pemotong Rumput milik Korban yang biasa diletakkan korban dekat pintu dapur belakang rumah sudah tidak ada lagi ditempat.
Korban menanyakan kepada Istri Korban, namun Istri Korban tidak mengetahuinya. Korban mencari di seputaran rumah akan tetapi tidak ditemukan, Akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Mesin Potong Rumput Warna Orange Merk Clasic yang ditaksirkan harga Rp 3 JT.
Setelah menerima Laporan dari Korban, Kapolsek Madang Suku I, Jumat Tanggal 17 September 2021, AKP Rama Yudha, SH dan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I dan tim Opsnal langsung menindak lanjuti laporan Korban.
Setelah melakukan pengintaian pukul 13:00 Wib Polisi langsung bergerak menuju lokasi sesuai Informasi yang didapat.
Tidak berapa lama kemudian Anggota melihat keberadaan pelaku yang merupakan residivis bebas ditahun 2017 dengan kasus yang sama.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil curiannya.
Kemudian Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Madang Suku I guna diproses Penyidikan lebih lanjut, (HMS/R1).*