RESIDIVIS KAMBUHAN BERHASIL DI TANGKAP POLISI

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, Dini hari Pukul jam 13:00 Wib, melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan berhasil ditangkap saat pelaku sedang berada di Ds Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Provinsi Lampung,” Jelas IPTU Edi

Kronologi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal (04/09/2021) pukul 05:00 Wib “Pada saat korban MU (31) hendak keluar rumah melalui pintu dapur, kemudian Korban melihat Mesin Pemotong Rumput milik Korban yang biasa diletakkan korban dekat pintu dapur belakang rumah sudah tidak ada lagi ditempat.

Korban menanyakan kepada Istri Korban, namun Istri Korban tidak mengetahuinya. Korban mencari di seputaran rumah akan tetapi tidak ditemukan, Akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Unit Mesin Potong Rumput Warna Orange Merk Clasic yang ditaksirkan harga Rp 3 JT.

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA