Produksi Senjata Api Rakitan, 3 Orang Diringkus Satreskrim OKU Timur

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tersangka RU (37), warga desa Muncak Kabau Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur, RI (25) warga dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, PE (23) Dusun Karangan Desa Kalitawar Kec.Buay Bahuga kab.Way Kanan Lampung dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi modifikasi beserta amunisinya serta beberapa paket narkotika jenis Sabu.

“Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi home industry pembuatan senjata api modifikasi ilegal, Tersangka RU (37) ini berperan sebagai pembuat senpi dirumahnya,” kata Iptu Edi.

Sementara dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ke 3 (Tiga) tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah Gerinda
  • 2 (dua) buah Alat Bor
  • 1 (satu) buah alat kikir
  • 1 (satu) buah gulungan colokan kabel
  • 1 (satu) buah Kompresor Las
  • 1 (satu) buah Ragum
  • 1 (buah) lempeng besi pembentukan magazine
  • 1 (satu) buah Besi bekas Rel Kereta api
  • 6 (enam) buah besi berbentuk magazine
  • 1 (satu) buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira
  • 1 (satu) buah ujung laras senjata FN



OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA