Site icon

Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Ganja 35,74 Kg

Oplus_0

OKUTIMURCO – Jajaran Polres OKU Timur Polda Sumsel musnahkan barang bukti Ganja 35,74 Kg, Pemusnahan berlangsung di halaman belakang RSUD Martapura Kabupaten OKU Timur, Kamis pagi tanggal 21 November 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury S.I.K, M.S.i dihadiri juga Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. HM. Edwar Juliartha, S.Sos, MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah S.H, MH serta forkompinda penting lainnya.

Kapolres menyampaikan, Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja dilakukan dalam penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur.

“Polri akan menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis apapun yang beredar di kabupaten Sebiduk sehaluan,” jelasnya.

Perlu diketahui lanjutnya, Jumlah barang bukti jenis Ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 35,74 Kg.

“Ganja didapatkan berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel, kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura,” ungkapnya.

Jadi, Barang ini sudah ada di Travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak Travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur.

“Mendapat informasi tersebut Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP dan membuka 2 (dua) Koper tersebut berisi 35 paket narkotika jenis Ganja,” lanjutnya.

Kami lanjut Kapolres, Terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut dan sekarang masih dalam penyelidikan.

“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah barang tersebut agar tidak disalahgunakan kembali, Adapun barang bukti narkotika Ganja yang dimusnahkan berdasarkan LP – A /49/VII/2024/ SPKT.SAT Resnarkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version