Polisi Tangkap Spesialis Maling Pompa Air

OKUTIMUR.CO, Cempaka – Seorang laki-laki ditangkap Tim Polsek Cempaka kabupaten OKU Timur, karena mencuri mesin pompa air dari rumah warga, Pelaku diketahui bersama satu temannya SR (22) yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam menjalani aksinya.

Pelaku berinisial AS (22) salah satu warga desa Gunung Batu Kec. Cempaka Kab.OKU Timur, dalam melancarkan aksinya tersangka merusak kabel mesin pompa air dengan alat pemotong.

AS mengaku bahwa telah melakukan pencurian, pada Minggu malam tanggal 09 Oktober 2022 pukul 00:30 Wib.

“Di lokasi AS dan SR terlebih dahulu melepas pipa yang menempel pada bodi mesin pompa air, Lalu memotong kabel dengan menggunakan Gunting yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. SR (DPO) berperan menyembunyikan mesin pompa air tersebut di semak -semak,” Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M. Didampingi Kapolsek Cempaka AKP Budi, S, S.H melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto, Rabu, 23 Maret 2022.

AS (22) merupakan residivis dengan kasus pasal yang sama pada tahun 2019 silam. Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku dari korban, pada hari selasa tanggal 29 November 2022 pukul 02:00 wib dilakukan penangkapan tersangka dirumahnya.

Barang bukti dari tersangka yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( Satu ) unit mesin pompa air merk Shimizu warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [HMS]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA