Site icon

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Bandar Togel

Martapura, OKUTIMUR.CO – Unit Reaksi Cepat Polres OKU Timur menangkap BU alias DA, pria paruh baya 53 tahun, warga Kel. Paku Sengkunyit Kec. Martapura Kab. OKU Timur, karena diduga menjadi agen judi togel Sydney. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga yang resah akan perbuatan tersangka yang sudah lama bermain togel. Barang bukti yang turut disita adalah uang tunai Rp. 307.000, 1 buah handphone merk Nokia warna biru.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H, Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, mengatakan masih kita dalami peran pelaku ini “Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang yang belum tertangkap. Orang-orang yang sering memasang nomor togel dan bandar besarnya, itu yang kami target,” ujar Iptu Edi kemarin.

Di duga tersangka ini menjadi kaki tangan bandar togel, untuk 1 nomor togel dijual bervariasi, dari nominal terkecil hingga terbesar. “Jika nomornya tembus, akan dibayarkan bandarnya. Kemungkinan besar pelaku ini bertugas menjual nomor togel dan merekap dari para pemasang nomor togel,” kata dia.

Barang bukti yang didapat dari pelaku saat ditangkap anggota kepolisian

Bisnis ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Polres langsung menggerebek pelaku saat berada di jalan raya simpang tiga Desa Kota Baru Induk Kec. Martapura Kab. OKU Timur, pada kamis sore, 2 Desember 2021 pukul 15:00 wib.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan 1 unit handphone. Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang Rp 200-300 ribu. Pelanggannya dari berbagai kalangan profesi, Ucap Iptu Edi.

Pelaku BU alias DA (53)

Sejauh ini, kepolisian di lingkup OKU Timur rutin menggelar operasi kondisi guna memberantas penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Langkah yang dijalankan antara lain rutin menggelar razia di titik-titik yang rawan perjudian.



“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur. Akibat perbuatannya diancam pasal 303 KUHPidana (perjudian jenis togel, red) dan diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Iptu Edi. [HMS/R10]

Exit mobile version