Baturaja, OKUTIMUR.CO – Kepolisian resort kabupaten Ogan Komering Ulu provinsi Sumatera Selatan terima pengaduan emak-emak terkait penipuan berkedok arisan yang dilakukan seorang wanita RW (38) yang merupakan warga Baturaja, Senin 27 februari 2023.
Menurutnya, Saat ini pihaknya sudah memberikan konseling kepada para korban untuk di data jumlah korban dan total kerugian serta untuk dapat memudahkan koordinasi agar ditunjuk satu orang yang diberi kuasa untuk membuat laporan ke Polisi yang dibuktikan dengan surat kuasa.
“Jadi pelaku dilaporkan para korban yang diduga membawa kabur uang arisan milik para korban bernilai miliaran rupiah,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.
Dalam Modusnya para korban mengaku tergiur dengan iming–iming dijanjikan pelaku yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 (lima belas) persen dari dana yang ditransfer, Arisan bodong yang dilakukan oleh DRP (25) warga Baturaja OKU.
“Berdasarkan laporan korbannya, pelaku penipuan yakni RW usia 38 tahun warga Baturaja Ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan,” Ujarnya (1/3).
Selain itu, Menurut keterangan dari salah satu korban, Setidaknya pelaku sudah berhasil menarik uang korbannya dengan jumlah total sekitar Rp. 5 (lima) milyar, Kapolres OKU melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam hal investasi ataupun arisan yang nilainya besar. [HMS]