Site icon

Penggelapan Mobil Truk, Sopir Tega Larikan Mobil Majikannya

Buay Madang Timur, OKUTIMUR.CO – Kepolisian sektor Buay Madang Timur menangkap seorang pelaku penggelapan mobil Truk milik majikannya sendiri dengan alasan ada carteran ke Jakarta.

“Jadi pelaku yang berperan sebagai sopir yang telah dikenal dekat korban, menemui korban dengan mengatakan ada carteran (tarikan) mengangkut Jahe ke Jakarta kemudian mobil dibawa kabur,” kata Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin, S.H melalui Kasi Humas Polres Iptu Edi Arianto Sabtu 18 Desember 2021.

Menurut Iptu Edi, pelaku ini ditangkap di Bengkulu dengan dibantu Polsek Selebar Bengkulu, Sabtu (18/12), dengan barang bukti satu unit mobil Truk.

“Pada tanggal 1 Desember 2021 pukul 09:00 wib Korban memberikan uang jalan untuk sopir tersebut sebesar Rp. 2,5 Jt tanpa curiga sedikitpun untuk membawa mobil Truk miliknya,” Ujarnya.

https://okutimur.co.103-160-37-28.cprapid.com/2021/10/04/oknum-mantan-kades-digelandang-ke-polres-oku-timur/

Berdasarkan laporan korbannya, pelaku penggelapan yakni AG usia 42 tahun warga desa Sumber Suko Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur, Sudah dua minggu lebih mobil Truck milik korban yang tidak juga dikembalikan dan nomor handphone sopir juga tidak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Buay Madang Timur.

Pelaku, tambah Iptu Edi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Edi. [HMS]

Exit mobile version