Camat Jayapura Sugiarto mengatakan untuk 1.498 hektar ini berada di 6 kecamatan yaitu Jayapura, Madang Suku III, BP Bangsa Raja, BP peliung, Martapura dan Bunga Mayang.
Untuk Kecamatan Jayapura sebesar 149 hektar tanah masuk program TORA dan 701 hektar program perhutanan sosial.
Program PS Tidak bisa di perjual belikan sedangkan TORA bisa di perjual belikan dengan alasan tertentu.
Salah satu tokoh masyarakat K.H Kholid Mawardi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan program TORA dan PS harus bisa dimanfaatkan sebesar besarnya bagi masyarakat untuk pertanian.
Kholid mengakui bahwa kawasan hutan di Mendah dan Vila masin adalah kawasan hutan lindung untuk itulah TORA kita urus bersama di kawasan Jayapura.
Sementara Bupati OKU Timur H Lanosin Hamzah ST. Mengatakan bahwa program TORA ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan olahlah dengan baik.
Manfaatkanlah sebesar besarnya program ini untuk kesejahteraan masyarakat desa Mendah ini.
Setelah masyarakat akan menerima Surat Pelepasan Hak Atas Tanah sesegera mungkin akan di buatkan sertifikat.
Enos inginkan bukan saja pemulihan ekonomi masyarakat tetapi juga insprastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan juga di bangun di kecamatan Jayapura.(rls)
Enos dengan programnya OKU Timur maju lebih muliah akan membangun OKU Timur dari pelosok desa.