Oknum Kades OKU Timur VS Janda Berakhir Damai Rp. 150 Jt
OKUTIMUR, CO, Martapura – Buntut pesteruan oknum Kades vs Janda yang mengalami kekerasaan akhirnya berakhir damai di ruang unit Tipidum Polres kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan dengan uang damai sebesar Rp. 150 Juta, kamis malam tanggal 25 Agustus 2022 pukul 22:21 Wib.
Oknum kepala desa Banban Rejo kecamatan Madang Suku II tersebut diperiksa sejak hari rabu tanggal 24-25 atas laporan seorang janda Reni (33) salah satu warga Belitang.
Diketahui sejak awal pemeriksaan Kepala desa tersebut sejak awal di dampingi Camat Madang Suku II dan kades tersebut harus menginap dalam menjalani pemeriksaan.
Korban Reni dalam wawancaranya bersama sejumlah awak media yang hadir mengatakan, karena sudah ada iktikad baik dari pelaku, “Saya ikhlas dan memaafkan, tadi juga sudah menandatangani surat kesepakatan damai,” Ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, tadi sore (25/8) sudah ada yang menghubungi dan bersedia mengganti material kerugian yang dialaminya, “Uang damai sebesar Rp. 150 Juta, kalau dihitung itu tidak cukup dari sejak awal laporan tanggal 5 Juni sampai agustus 2022 ini sudah berjalan selama empat bulan,” jelasnya.
Reni pun menambahkan, kejadian yang dia alami yaitu catat seumur dibagian jari sebelah kiri, “Cacat fisik ini tidak mungkin dikembalikan lagi seumur hidup, trauma mental, rasa sakit dan rasa malu tentunya,” katanya.
Sementara Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno yang mendampingi mengatakan, saya mewakili pemerintah daerah kabupaten OKU Timur untuk membantu memidiasi masalah ini antara Kades Sungatmin dengan saudari Reni.

“Disini selaku pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mencari solusi terbaik, mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan seluruh kepala desa di wilayah OKU Timur,” ucapnya.
Mengenai masalah sanksi dari pemkab OKU Timur akan mempelajari lebih lanjut sanksi apa yang akan diberikan, “Untuk masalah ini akan dipertimbangkan dan sanksi apa yang layak untuk diberikan kepada Sungatmin,” katanya.
Kasat Reskrim OKU Timur AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangannya menyampaikan, Bahwa pelapor dan pelaku semalam sudah sepakat damai, “Mereka melakukan perdamaian kemarin sore (25/8) di Kantor Camat, untuk jelasnya tidak tahu kantor camat mana?,” ucapnya saat dihubungi OKUTIMUR.CO jumat (26/8). [R10].