News Flash
Jakarta, OKUTIMUR.CO – Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin resmi ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (16/9). Alex Noerdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi. Usai Diperiksa 6 Jam. Anggota DPR RI Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Penyidik membutuhkan keterangan Alex Noerdin sebagai saksi terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE. Hari ini Alex penuhi panggilan Kejagung yang sempat mangkir sebelumnya dan menaikkan status Alex dari saksi menjadi tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap 2 (dua) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, yaitu:
- MM selaku Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021;
- AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021(ril/R10)