Lagi, DPO Gerandong Motor Ditembak Polisi

Teriakan itu didengar oleh warga sekitar dan saat itu Kapolsek Madang Suku II bersama anggotanya berada di rumah Kepala Desa Margotani. Melihat itu Polisi bersama warga memburu ketiga pelaku yang mengendari motor merk Honda Verza.

Salah satu pelaku LI berhasil ditangkap di Tanggul Desa Srimulyo  Kecamatan. Madang Suku II, sedangkan kedua rekannya berhasil kabur melarikan diri.

Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan barang bukti sepeda motor merk Honda Verza warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. ” Pelaku dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana, diancam hukuman penjara 9 tahun penjara,” ucap Iptu Edi. [HMS/R10]

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA