KPUD OKU Timur Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula untuk Pilkada Serentak 2024

OKUTIMURCO – Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan menggelar sosialisasi pemilih pemula untuk Pilkada Serentak 2024 yang bertempat di Kantor KPUD jalan komplek Adiwiyata Kota baru kecamatan Martapura, Selasa 19 November 2024.

Kegiatan sosialisasi dihadiri 400 lebih siswa dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menghadirkan nara sumber dari KPU, Kejaksaaan dan Polres OKU Timur.

Komisioner KPUD OKU Timur Aldi Andriansyah SE Bidang SDM dan Parmas menyampaikan bahwa Pemilu diadakan 5 tahun sekali sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilihan Umum kepala daerah.

“Tahapan jadwal pilkada yang diusung oleh partai politik ataupun perorangan, Pilkada serentak 2024 seluruh Indonesia yaitu di 545 daerah dengan 37 pemilihan Gubernur kecuali Yogyakarta, karena daerah Istimewa,” katanya memberikan literasi kepada para siswa.

Menurutnya, Untuk di kabupaten OKU Timur KPU telah melaksanakan tahapan -tahapan Pilkada seperti sosialisasi dan daftar pemilih.

“Selanjutnya diharapkan kepada adik-adik yang sudah menerima undangan agar pada hari minggu tanggal 27 November 2024 datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” pesannya.

Oplus_0

Untuk yang belum mendapatkan undangan lanjutnya, Agar segera melapor ke TPS yang berada di desanya masing-masing.

“Yang paling penting yaitu bagaimana kita sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan cara mengecek nomor NIK di website KPU OKU Timur maupun Provinsi,” bebernya.

Sementara ketua Ketua KPUD OKU Timur Denis Firmansyah menambahkan, Kegiatan sosialisasi bagi pemilih pemula ini agar mereka bisa tahu siapa calon pasangan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilih.

“Dari hasil diskusi dan tanya jawab para siswa sudah cukup tahu informasi tentang Paslon,” jelasnya.

Kita memastikan lanjutnya, Mudah-mudahan pada hari pencoblosan mereka ikut menyalurkan aspirasi ke TPS masing-masing.

oplus_0

“Hari ini sudah disampaikan materi dari KPU, Kejaksaan serta dari Polres baik berupa himbauan kepada pemilih tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada masa kampanye hingga masa pencoblosan,” terangnya.(*)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA