Lagi, KPK Jebloskan Mantan Bupati Ke Lapas Sukamiskin 6 Tahun
Lebih lanjut Ali mengatakan“Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,”

Selain dijatuhi pidana Muzni juga di denda sebesar Rp250 juta jika tidak dibayar akan ditambah masa kurungan selama 6 bulan.
Muzni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp. 440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar selambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan.
Muzni menerima suap dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.

Uang fee yang diterima Muzni bertotal Rp. 3,375 milliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 25 juta, Rp.100 juta, berupa karpet Masjid seharga Rp. 50 juta, dan terakhir Rp. 3,2 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel).[R10]