Site icon

POLRES OKU Timur berhasil mengamankan dua pengedar Sabu-sabu

BELITANG III, OKUTIMURCO – Polres OKU Timur mengamankan dua pengedar Sabu-sabu. Satu orang pria disebuah rumah, Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu (27/6/2021) pukul 07:00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku AR (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni MA (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Belitang II.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku AR dan MA, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

“Saat ditangkap, AR mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MA seharga dua juta rupiah,” tutur Edi.

Edi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku AR kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain Satu Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan  berat bruto 4,07( empat koma nol tujuh) gram, dua buah pipet, satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu buah pirex yang  disimpan di dalam lemari rumah pelaku AR.

“Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA dirumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,” beber Edi.

“Untuk saat ini, ke pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana asal barang haram tersebut didapatkan,”Pungkasnya (rls/hms)

Exit mobile version