Lanjutnya, Kejari OKU Timur berbenah dari segi pelayanan, dan infrastrukturnya.
Misalnya ada penemuan masyarakat tinggal buka web sudah bisa memberikan informasi, Aplikasi ini sangat mudah untuk dioperasikan, terdapat beberapa menu pada aplikasi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Darmadi juga mengatakan, bagi seluruh masyarakat OKU Timur bisa mengunduhnya melalui google play store dengan mengklik link berikut ini : E- LAPDUMA Kajari Okut.id. Klik Pom pengaduan lalu ikuti langkah seterusnya.
“Dengan adanya aplikasi ini, pelayanan kami akan baik lagi lebih pada penguatan komitmen dalam mendorong kejaksaan menuju zona WBK dan WWBM,” tandasnya.
Ditambahkan Darmadi lagi, pelayanan yang dilaksanakan selama ini sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan tindak Pidana korupsi.
”Tugas dan wewenang secara umum di pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 undang undang nomor 16 tahun 2004,” pungkasnya. [Reay/FOKUT]