Janji Menikahi, Pria Ini Poroti Uang Janda

Buay Madang, OKUTIMUR.CO – Kepolisian sektor Buay Madang Polres OKU Timur Polda Sum-sel menangkap seorang pria penggelapan uang milik mantan pacarnya sendiri dengan alasan untuk modal usaha.

“Jadi pelaku berperan sebagai pacarnya yang dikenal lewat jejaring media sosial, kemudian saling bertukar nomor handphone, Merasa cocok kedua akhirnya menjalin hubungan pacaran,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono, S.H melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto, Senin 01 Desember 2022.

Menurut Iptu H. Edi, pelaku ini ditangkap dirumahnya oleh AKP Yudhi bersama  Kanit Reskrim Ipda Harlin dengan barang bukti 1 (satu) lembar rekening koran dari bank BRI atas nama ES (30) yang menerima transferan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari korban dan 1 (satu) Kartu ATM bank BRI.

“Pada hari senin tanggal 25 April 2022 pukul 19.00 Wib pelaku ES (30) yang merupakan warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Semendawai Suku III Kab. OKU Timur menelepon korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 5 Jt untuk modal usaha, Korban yang sudah percaya janji manis pelaku yang akan menikahinya memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer,” Ujarnya.

Berdasarkan laporan korbannya KU (30) janda yang beralamatkan di desa Pisang Jaya Kecamatan Buay Madang ini mengaku, pelaku sudah sering meminjam uang kepadanya dengan total sebesar Rp. 30 jt (tiga puluh juta), Sampai akhirnya korban menagih uangnya kembali setelah mengetahui bahwa pelaku juga sudah menikah dengan wanita lain, Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Buay Madang.

Pelaku, tambah Iptu H. Edi dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [HMS]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA