“Dendam karena istri pelaku ditemukan bersama korban pada saat kejadian”
BUAY PEMUKA BANGSA RAJA, OKUTIMURCO – Dalam 24 Jam Polres OKU Timur berhasil mengungkap pembunuhan yang sempat membuat geger warga OKU Timur beberapa hari lalu.
Seorang Pria berinisial HE (37) kini harus mendekam di penjara lantaran telah membunuh AL (46) warga desa Muncak kabau kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur.
Kasus ini bermula saat penemuan mayat pada (24/09/2021) lalu. Saat itu, korban ditemukan tanpa sengaja oleh saksi yang akan pergi bekerja di sawahnya.
Kemudian saksi langsung melaporkan ke kades Muncak Kabau diteruskan ke Polsek Buay Madang. Kapolsek bersama Anggota Reskrim langsung meninjau ke lokasi, dari hasil olah di TKP ditemukan korban sudah meninggal dunia dalam kondisi terlentang dengan luka leher bekas gorokan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan Terhadap 1 (satu) orang tersangka HE (37) karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa korbannya.
Terungkap alasan pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam, karena istri pelaku ditemukan bersama korban pada saat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemburuan, Jumat 24 September 2021 pukul 11:00 wib Polisi mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kawasan RSUD OKU Timur untuk berobat.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku sudah dibawa pihak keluarga berobat rujuk ke Palembang.
Tidak mau kehilangan buruannya, Anggota Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran ke RSMH Palembang tempat pelaku dilarikan pihak keluarganya.
Dalam penangkapannya tim Polres harus menyamar untuk memastikan bahwa benar pelaku sedang dirawat diruang UGD RSMH Palembang.
Dalam penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti pelaku saat menghabisi nyawa korban
- 1 satu bilah pisau bergagang kayu Warna kuning.
- 1 unit Handphone Korban
- 1 unit Handphone Pelaku
- 1 pasang sendal jepit warnah hitam.
- 1 helai jaket warna hitam,
- 1 buah sarung pisau warna coklat.
Kini tersangka sedang dalam proses lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Jelas IPTU Edi.[HMS/R10]