OKUTIMUR.CO, Buay Madang – Polres OKU Timur berhasil meringkus 1 (Satu) orang pelaku komplotan pembobol toko pakaian milik salah satu warga di kawasan Desa Sri Karon Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap seorang DPO tersangka AP (25) warga desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang dengan kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis Tanggal (25/11/2021).
Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (Satu) jaket Jeans merk Esbook warna biru dan 1 (Satu) Jaket Merk DC warna merah yang dicuri tersangka saat menjalankan aksinya bersama komplotannya yang sudah lebih dahulu diamankan aparat kepolisian.
“Sebelumnya korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Madang suku I Tanggal 01 Juni 2015 silam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iptu Edi menjelaskan “Kedua teman tersangka sebelumnya ZA (23) dan TU warga Tanjung Rejo DS. Tanjung Bulan Kec. Buay Madang serta MN (29) warga Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang kab. OKU Timur sedang menjalani proses hukuman.
Sedangkan ke-2 (Dua) rekannya lagi RI (23) warga Tanjung Rejo dan MU (22) warga kampung Kiling-kiling Kec. Negeri besar kab. Way kanan Prov. Lampung masih dalam pencarian.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pukul 13:00 Wib, Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang makan di desa Sumber Asri Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur.
Tak ingin kehilangan buruannya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AP (25). Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur melarikan diri, dengan terpaksa anggota memberi tembakan peringatan namun tidak juga mengindahkan dan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,”Ungkap Iptu Edi Kasi Humas Polres OKU Timur.
Dalam menjalankan aksinya ke 6 (Enam) tersangka ini merusak bagian atas toko milik korban, selanjutnya pelaku dapat masuk kedalam toko milik korban dan menguras isi barang milik korban, Senin tanggal 16 Maret 2015 pada Pukul 08:00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp. 10 Jt (Sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. [HMS/R10]