Ini Pelaku DPO Pembobol Toko Pakaian Milik Warga Sri Katon
Sedangkan ke-2 (Dua) rekannya lagi RI (23) warga Tanjung Rejo dan MU (22) warga kampung Kiling-kiling Kec. Negeri besar kab. Way kanan Prov. Lampung masih dalam pencarian.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pukul 13:00 Wib, Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang makan di desa Sumber Asri Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur.
Tak ingin kehilangan buruannya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AP (25). Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur melarikan diri, dengan terpaksa anggota memberi tembakan peringatan namun tidak juga mengindahkan dan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,”Ungkap Iptu Edi Kasi Humas Polres OKU Timur.
Dalam menjalankan aksinya ke 6 (Enam) tersangka ini merusak bagian atas toko milik korban, selanjutnya pelaku dapat masuk kedalam toko milik korban dan menguras isi barang milik korban, Senin tanggal 16 Maret 2015 pada Pukul 08:00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp. 10 Jt (Sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. [HMS/R10]
