Site icon

Ini 9 Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik (E-TLE) Palembang Berlaku 2022

Palembang, OKUTIMUR.CO – Bagi warga Palembang dan di daerah yang ingin berpergian dalam kota Palembang. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 mulai diberlakukan tilang elektronik di 9 lokasi kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu.

Penerapan E-TLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.

Berikut beberapa pelanggaran yang bisa di dideteksi oleh kamera pemantau E-TLE :

9 Titik pemasangan kamera E-TLE Palembang :

  1. Jl. Veteran (Simpang 4 Charitas)
  2. Jl. Ahmad Yani (Simpang 8 Ulu)
  3. Jl. Jend. Sudirman (Depan Pombensin Pahlawan)
  4. Jl. Kol. H. Burlian (Depan Pintu Masuk PT. Trakindo)
  5. Jl. R. Sukamto (Sebrang Novotel)
  6. Jl. Ahmad Yani (Depan Dealer Honda)
  7. Jl. Wahid Hasyim (Depan Dealer Mitsubishi)
  8. Jl. Jend. Sudirman (Depan RM Sederhana)
  9. Jl. Gub, H. Bastari (Depan Bank Sumsel)

Dihimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, tetap patuhi peraturan lalu lintas, jangan hanya tertib di jalur yang terpasang kamera E-TLE, namun tetap disiplin berlalu lintas di ruas jalan lainnya untuk keselamatan di jalan. [HMS/R10]

Exit mobile version