Hakim : Bila Tidak Niat Membunuh, Ferdy Sambo Tidak Perlu Panggil Brigadir E Saat Bripka RR Menolak Perintahnya
OKUTIMUR.CO, Jakarta Selatan– Sidang putusan vonis Ferdy Sambo dihadiri keluarga almarhum Yosua, Dalam putusan hakim mengatakan nota pembelaan penasihat hukum Ferdy Sambo cuma bantahan kosong belaka, Seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer saat Bripka Ricky Rizal menolak perintahnya bila memang tidak berniat untuk membunuh Brigadir Joshua.
Dalam bacaannya hakim menegaskan bahwa terdakwa mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yoshua atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Hakim dalam point putusannya mengatakan tidak masuk akal Brigadir J melecehkan Putri chandrawathi, Ferdy Sambo menembak korban menggunakan sarung tangan dan unsur perencanaan terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock dan mengenakan sarung tangan berwarna hitam.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” Kata Majelis hakim, Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Selanjutnya terkait banding, Kasasi, Grasi banding dari pembelaan terdakwa diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya sidang vonis tersebut akan dijatuhkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma’ruf sopir pribadi dari Ferdy Sambo hingga 15 Februari 2023 mendatang. (**)