Geger Oknum Guru Pesantren Cabuli Sampai Hamili Belasan Santrinya

Cibiru, Bandung, OKUTIMUR.CO – Geger, Tindak asusila yang dilakukan oknum guru pesantren cabuli sampai hamili belasan santrinya terbongkar di Cibiru kota Bandung.

Heru Wirawan (36) Oknum Guru Pesantren cabul pemerkosa 14 Santriwati di Cibiru Kota Bandung. Selama 4 tahun memperdaya dengan berbagai modus agar dapat menggarap tubuh anak didiknya.

Lebih parahnya lagi 4 (empat) diantaranya hamil dan sudah dua kali melahirkan, 8 telah melahirkan 2 sedang hamil.

Pelaku bernama Herry Wirawan pemilik sekaligus pengurus pondok Tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.

Pihak kejaksaan Jaksa penuntut umum Agus Murjoko menjelaskan “Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menyidangkan kasus pemerkosaan terdakwa HW (36) terhadap belasan santrinya di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Perbuatan cabul terdakwa HW itu diduga dilakukan di beberapa tempat, sejak 2016 sampai tahun 2021, “Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua,” kata Agus.

Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW (36) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021,” Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

“Yang bersangkutan merupakan seorang pengajar,” Tambahnya.

Dijelaskan SIPP-PN-Bandung.go.id penetapan PN Bandung Nomor perkara 989/Pid.Sus/2021 /PN jenis perkara perlindungan anak yang dijadwalkan sidang pada hari Kamis, 11 November 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan status terdakwa tidak dipublikasikan.

Sementara Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil Melalui pernyataan tertulis menanggapi terkait dengan berita ini, melalui akun medsos pribadinya, Rabu, 08 Desember 2021 pukul 22:14 Wib mengatakan :

  1. Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini.
  2. Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
  3. Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
  4. Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.

Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini, Hatur Nuhun, tulisnya.

Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP di ancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.[R10]

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA