Site icon

Dua DPO Perampok Viral Cilacap Merupakan Warga OKU Timur

OKUTIMUR.CO, Martapura – Dua dari tiga pelaku DPO dengan tindak pidana pencurian yang viral beberapa pekan lalu di media sosial dengan kekerasan di daerah Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Rabu tanggal 02 Maret 2023 merupakan warga kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus 365 Curas yang telah meresahkan masyarakat, kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib, Dalam video rekaman amatir, pelaku masuk ke salah satu agen toko di wilayah Cilacap Jawa tengah.

Menurut Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, MH. Minggu 2 April 2023, Penangkapan ini berawal ketika Tim Polda Jawa tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku buronan.

“Sugiono ditangkap di desa Lebak Kacang, Kecamatan Semendawai Suku lll dan Iwan di ciduk sedang berada di desa Pandan Jaya, Madang Suku ll,” Ungkapnya.

Dijelaskannya, Sugiono (44) warga Desa Joyo Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III dan Iwan (38) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur kabupaten Ogan Komering Ulu Timur provinsi Sumatera Selatan.

Sementara Kapolda Jawa tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk, S.H menjelaskan, Tercatat Sugiono dan Iwan merupakan residivis kambuhan yang keluar dari lapas Bekasi pada tahun 2022 setelah menjalani 10 tahun hukuman dengan kasus yang sama, Sugiono juga pernah melakukan aksinya di Jogja 2013, Purbalingga, Bekasi 2018.

“Diketahui rencana perampokan ini telah direncanakan 10 (sepuluh) hari sebelumnya, dimana salah satu pelaku bertugas khusus sebagai tukang gambar target yang akan mereka dieksekusi,” Jelasnya.

Jadi menurutnya, Saat menjalankan aksi mereka bertiga menggunakan 2 (dua) kendaraan bermotor satu Honda Grand warna Hitam dan beat warna hitam dengan masing-masing membawa senjata api rakitan jenis Revolver, Setelah berhasil membawa kabur mereka menyeberangi sungai dengan membuang DVR CCTV dan pakaian yang digunakan saat melancarkan perampokan kemudian setelah itu mereka berbagi uang 100 juta rupiah hasil merampok.

“Lalu pada tanggal 1 April 2023 Sugiono dan Iwan yang merupakan warga kabupaten OKU Timur akhirnya bisa ditangkap dengan dibantu jajaran Polres Polda Sumsel, “Jelasnya. (03/04)

Kapolda menerangkan, Dari rumah Sugiono dan Iwan ditemukan empat senjata api rakitan jenis revolver, “27 (Dua puluh tujuh) amunisi terdiri dari 21 kaliber 38, 6 (enam) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) milimeter serta 4 (Empat) unit handphone dari tersangka, dan 4 pecahan proyektil yang sudah diidentifikasi di lokasi kejadian.

Kejadian sebelumnya, Pada hari kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib ketiga pelaku mendatangi ruko yang sudah mereka intai sebelumnya dengan bawa kendaraan bermotor dan membawa senjata api rakitan.

Iwan Dan Sugiono

Akan tetapi Nasikun pemilik toko berusaha melawan yang akhirnya pelaku menembak tumit korban dan juga menembak lutut salah satu warga yang berusaha menolongnya. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil uang sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit DVR CCTV.

Iwan Dan Sugiono

Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah), Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal 12 (Dua belas) tahun serta melanggar pasal kepemilikan senjata api. (Ril)

Exit mobile version