Dua DPO Perampok Viral Cilacap Merupakan Warga OKU Timur
Jadi menurutnya, Saat menjalankan aksi mereka bertiga menggunakan 2 (dua) kendaraan bermotor satu Honda Grand warna Hitam dan beat warna hitam dengan masing-masing membawa senjata api rakitan jenis Revolver, Setelah berhasil membawa kabur mereka menyeberangi sungai dengan membuang DVR CCTV dan pakaian yang digunakan saat melancarkan perampokan kemudian setelah itu mereka berbagi uang 100 juta rupiah hasil merampok.
“Lalu pada tanggal 1 April 2023 Sugiono dan Iwan yang merupakan warga kabupaten OKU Timur akhirnya bisa ditangkap dengan dibantu jajaran Polres Polda Sumsel, “Jelasnya. (03/04)
Kapolda menerangkan, Dari rumah Sugiono dan Iwan ditemukan empat senjata api rakitan jenis revolver, “27 (Dua puluh tujuh) amunisi terdiri dari 21 kaliber 38, 6 (enam) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) milimeter serta 4 (Empat) unit handphone dari tersangka, dan 4 pecahan proyektil yang sudah diidentifikasi di lokasi kejadian.

Kejadian sebelumnya, Pada hari kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib ketiga pelaku mendatangi ruko yang sudah mereka intai sebelumnya dengan bawa kendaraan bermotor dan membawa senjata api rakitan.

Akan tetapi Nasikun pemilik toko berusaha melawan yang akhirnya pelaku menembak tumit korban dan juga menembak lutut salah satu warga yang berusaha menolongnya. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil uang sebesar Rp. 100 (seratus juta rupiah) dan 1 (satu) unit DVR CCTV.

Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah), Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal 12 (Dua belas) tahun serta melanggar pasal kepemilikan senjata api. (Ril)
