Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka merupakan DPO sebagai pengedar Narkotika di salah satu wilayah OKU Timur
BELITANG I, OKUTIMURCO-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres OKU Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga Pengedar Narkoba jenis Sabu di jalan depan masjid agung Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur (09/09/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, SIK, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap Tersangka DPO HI Alias S (40) warga Desa Sri bunga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.
“Tersangka HI (40) ditangkap petugas di jalan depan masjid agung Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur pukul 14:00 Wib dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 2,39 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 4 (empat) bal plastik klip bening.
Barang haram tersebut ditemukan petugas didalam kantong plastik yang diletakan pelaku diatas jok depan sebelah kiri 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna hitam,” ucap Iptu Edi.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersangka merupakan DPO sebagai pengedar Narkotika di salah satu wilayah OKU Timur, Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pada hari dan tempat tersebut di atas akhirnya tersangka HI berhasil ditangkap saat di geledah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Barang bukti sabu. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka HI mengakui sebagai pemiliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kemudian tersangka HI dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut, Tersangka HI dikenakan dengan pasal Primair Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,” pungkas IPTU Edi, (HMS/R10).*