Belitang I, OKUTIMUR.CO – Seorang DPO pelaku curanmor dilumpuhkan Tim Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan Polisi menembak pelaku karena saat akan ditangkap mencoba kabur pada hari Senin tanggal (04/10/2021).
Pelaku DPO yakni OB (22), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.
“Kedua pelaku berkeliaran berboncengan melakukan eksekutor pencurian DE (Sedang menjalani hukuman) bersama OB,” Ungkap Kapolres.
Dalam aksinya kedua pelaku memepet kendaraan korbannya yang sedang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Beat sambil mengancam menggunakan senjata tajam pada hari selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 15:30 wib di jalan desa Tawangrejo kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK, MH, didampingi Kapolsek Belitang I AKP Zahirin, SH, Melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto.
Kapolsek Belitang I AKP Zahirin, SH, menjelaskan pelaku ditangkap pada Senin Tanggal (04/10/2021) saat anggota Reskim Polsek Belitang I mendapat Informasi akurat, tentang Keberadaan DPO OB (22) sedang berobat di Padepokan pengobatan alternatif yang terletak di Desa Kumpul mulyo Desa Bukit Sari Martapura.
Saat itu, anggota kepolisian melihat pelaku hendak pulang dari berobat dengan mengendarai mobil Avanza hendak pulang ke rumahnya.
Anggota Reskim kemudian terus membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh terhadap pelaku.
“Sampai di simpang desa Kurungan Nyawa anggota Polsek Belitang I yang telah membuntuti pelaku, melakukan Penghadangan mobil yang dinaiki DPO OB (22),” Katanya.
Selanjutnya kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Belitang I mengepung mobil yang dinaiki oleh DPO OB, Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Belitang I melakukan penggeledahan mobil dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku,”lanjutnya.
Pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi tempat pelaku menjual motor hasil kejahatan tersebut, Pelaku berusaha kabur dengan terpaksa anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Untuk mempertangungkan jawab perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 Tahun. [HMS/R10]
https://youtu.be/5SbV0wHSdm4